Sektor kesehatan di Indonesia sedang mengalami transformasi digital yang signifikan, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang disediakan bagi masyarakat Indonesia. Transformasi ini dijalankan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kesehatan, yang telah menerapkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung transisi menuju Rekam Medis Elektronik (RME) bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu kebijakan utama yang telah dilaksanakan adalah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang resmi beroperasi pada tahun 2014. Penyelenggara jaminan sosial ini memberikan layanan kesehatan dan jaminan sosial kepada para pesertanya, dengan tujuan memberikan cakupan yang lebih komprehensif kepada masyarakat Indonesia. Didirikannya BPJS merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan layanan kesehatan di Indonesia.
Langkah selanjutnya dalam transformasi ini adalah penerapan Permenkes No. 24 Tahun 2022 yang bertujuan menerapkan enam pilar Transformasi Kesehatan. Permenkes ini berfokus pada transformasi teknologi kesehatan, layanan kesehatan pratama, sistem rujukan, daya tahan kesehatan , pembiayaan kesehatan, dan tenaga kesehatan.
Implementasi transformasi teknologi kesehatan mencakup digitalisasi rekam medis melalui penerapan sistem rekam medis elektronik (RME) di semua fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Transisi ini diharapkan akan selesai pada akhir tahun 2023. Platform RME dimaksudkan untuk memungkinkan masyarakat Indonesia mengakses rekam medis mereka, sehingga rumah sakit, klinik, dan fasyankes lainnya harus memiliki platform RME dalam sistem informasi manajemen mereka.
Manfaat RME sangat banyak dan signifikan. Digitalisasi rekam medis meningkatkan akurasi dan kelengkapan data kesehatan pasien, yang dapat menghasilkan diagnosis dan hasil pengobatan yang lebih baik. RME juga mengurangi risiko kesalahan dan duplikasi dalam rekam medis pasien, sehingga keamanan dan keselamatan pasien meningkat. Selain itu, RME dapat meningkatkan komunikasi antar penyedia layanan kesehatan, yang mengarah pada koordinasi perawatan yang lebih baik dan hasil pengobatan pasien yang lebih baik.
Namun demikian, penerapan RME dapat memiliki berbagai hambatan. Rumah sakit yang stabil secara finansial, terutama yang merupakan bagian dari grup rumah sakit, seharusnya tidak memiliki masalah besar dalam mengintegrasikan RME mereka dengan SatuSehat (platform terintegrasi pemerintah Indonesia). Namun, banyak fasyankes lain di Indonesia mungkin menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan RME tersebut dan mengintegrasikannya dengan SatuSehat karena berbagai sebab.
Untuk mengukur digitalisasi rumah sakit, Kemenkes telah merilis Digital Maturity Index yang menilai fasyankes dari aspek tata kelola, organisasi, dan perencanaan sumber daya manusia dalam mengalokasikan staf mereka untuk berfokus pada sistem jaringan atau TI.
Ksatria Medical Systems (KMS) menawarkan solusi bagi rumah sakit, klinik, dan fasyankes lainnya untuk mematuhi Permenkes No. 24 tahun 2022. Sistem kami mendukung integrasi RME pasien dengan SatuSehat. Kami memahami bahwa penerapan RME dapat menjadi tantangan bagi banyak fasyankes, karena itu kami menyediakan sesi demo produk gratis untuk rumah sakit, klinik atau fasyankes yang tertarik mengetahui lebih lanjut fitur-fitur KMS. Sistem kami dirancang agar mudah digunakan dan diintegrasikan dengan sistem lain.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang KMS dan integrasinya dengan SatuSehat, kami menyediakan sesi demo produk secara gratis. Silahkan memilih jadwal demo yang sesuai dengan ketersediaan waktu Anda dengan mengunjungi halaman ini. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai fitur-fitur di KMS, silahkan menghubungi nomer WhatsApp kami 0821-4520-5712 atau mengirimkan email ke sales@ksatria.com.
Artikel selengkapnya, ada di tautan berikut:
https://healthcareasiamagazine.com/exclusive/indonesias-journey-towards-electronic-medical-records