Syarat dan Manfaat Faskes untuk Melayani BPJS

Syarat Faskes Melayani BPJS

Hingga akhir tahun 2022, jumlah peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan tercatat di angka 248,7 juta jiwa. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan saat ini lebih dari 90% penduduk Indonesia telah mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ditargetkan juga pada tahun 2024 mendatang, 98% masyarakat Indonesia sudah terdaftar program JKN. Hal ini berarti, menjadi pemberi pelayanan kesehatan (PPK) bagi Pasien BPJS adalah suatu keputusan strategis yang perlu dipertimbangkan oleh klinik maupun fasilitas kesehatan lainnya. Ada beberapa syarat bagi Klinik / Fasilitas Kesehatan agar dapat melayani pasien BPJS.

Untuk menjadi PPK BPJS, beberapa syarat berikut harus dipenuhi suatu fasilitas kesehatan:

  • Terdaftar sebagai Badan Usaha Jasa Kesehatan (BUJK): Klinik harus terdaftar sebagai BUJK dan memiliki nomor registrasi resmi dari BPJS Kesehatan.
  • Memiliki dokter dan perawat yang terlatih: Klinik harus memiliki tenaga medis yang terlatih dan tersertifikasi sesuai dengan keahlian mereka.
  • Memiliki fasilitas dan peralatan medis yang memadai: Klinik harus memiliki fasilitas dan peralatan medis yang memadai untuk melayani pasien dan memenuhi standar kualitas pelayanan kesehatan.
  • Melakukan pelaporan data pasien dan pelayanan secara berkala: Klinik harus melaporkan data pasien dan pelayanan secara berkala ke BPJS Kesehatan untuk memastikan transparansi dan akurasi informasi.
  • Menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan: Klinik harus menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS.

Catatan: Syarat-syarat di atas mungkin bervariasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di wilayah tertentu. Penting bagi fasilitas kesehatan untuk mengecek informasi terbaru dan resmi dari BPJS Kesehatan untuk memastikan semua syarat yang dibutuhkan terpenuhi.

Di beberapa tahun terakhir ini, pengembangan sistem informasi dan transformasi digital makin penting dilakukan, termasuk bagi fasilitas kesehatan untuk memudahkan peserta mengakses layanan kesehatan. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan, transformasi yang dilakukan BPJS Kesehatan telah mewujudkan ekosistem kesehatan digital dan berperan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Transformasi ini difokuskan kepada peningkatan customer experience, selain meningkatkan efektivitas dan efisiensi melalui pemanfaatan teknologi tepat guna, perbaikan bisnis proses dengan inovasi berkelanjutan, dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

Sepanjang tahun 2022, pemanfaatan integrasi sistem antrean online oleh fasilitas kesehatan, Aplikasi Mobile JKN, PCARE, dan VClaim makin meningkat. Kualitas data yang dimiliki PPK BPJS pun makin baik. Komitmen seluruh fasilitas kesehatan, baik PPK tingkat pertama maupun lanjutan dalam melakukan transformasi digital bisa memudahkan akses dan memperluas jangkauan layanan Kesehatan. Hal ini salah satunya dapat diwujudkan melalui integrasi antara Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang digunakan oleh fasilitas Kesehatan dengan sistem BPJS.

KMS atau Ksatria Medical System, sebagai penyedia SIM untuk RS, klinik, maupun jenis fasilitas kesehatan lainnya telah memiliki fitur brigding atau integrasi dengan sistem BPJS seperti V-Claim, E-Claim, Aplicare, Mobile JKN dan P-Care.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fitur-fitur KMS dan integrasinya dengan system BPJS, kami menyediakan sesi demo produk secara gratis. Silahkan memilih jadwal demo yang sesuai dengan ketersediaan waktu Anda Anda dengan mengunjungi halaman ini.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang KMS dan integrasinya dengan sistem BPJS, kami menyediakan sesi demo produk secara gratis. Silahkan memilih jadwal demo yang sesuai dengan ketersediaan waktu Anda dengan mengunjungi halaman ini. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai fitur-fitur di KMS, silahkan menghubungi nomer WhatsApp kami 0821-4520-5712 atau mengirimkan email ke sales@ksatria.com.

Jangan Lewatkan Konten Kami

Jadi yang pertama untuk mendapatkan berita terkini dan penawaran eksklusif ke e-mail Anda.