Transisi Menuju Rekam Medis Elektronik di Indonesia

Permenkes No. 24 Tahun 2022 diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan 6 (enam) pilar Transformasi Kesehatan yang terdiri dari transformasi teknologi kesehatan, transformasi layanan primer, sistem ketahanan kesehatan, layanan rujukan rumah sakit, pembiayaan kesehatan, dan SDM kesehatan. Implementasi transformasi teknologi kesehatan dilakukan dengan digitalisasi rekam medis melalui sistem Rekam Medis Elektronik (RME) di semua penyedia layanan kesehatan. Transisi ini diharapkan selesai pada akhir tahun 2023.

Rekam Medis Elektronik (RME) ini ditujukan bagi masyarakat untuk dapat mengakses catatan medis mereka, sehingga rumah sakit, klinik atau penyedia layanan kesehatan lainnya harus memiliki platform Electronic Medical Records (EMR) atau Rekam Medis Elektronik (RME) di fasilitas kesehatan mereka. Platform RME terdiri dari pendaftaran, pendistribusian, pencatatan dan pelaporan rekam medis pasien, serta pertukaran data rekam medis antar fasilitas layanan kesehatan.

Untuk mengakses rekam medis mereka, pasien dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang selama ini digunakan masyarakat Indonesia untuk mengakses sertifikat vaksin di masa pandemi Covid-19. Sementara, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya harus terkoneksi dengan SATUSEHAT, sebuah platform terintegrasi dari pemerintah.

Beberapa rumah sakit yang sebagian besar merupakan bagian grup rumah sakit dengan kondisi keuangan yang stabil, tidak memiliki kendala dalam proses implementasi dan integrasi data pasien mereka ke platform SATUSEHAT. Di sisi lain, banyak rumah sakit di Indonesia yang mungkin akan kesulitan menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) dan mengintegrasikannya dengan platform SATUSEHAT, dengan berbagai sebab.

Untuk mengukur seberapa jauh rumah sakit melakukan digitalisasi, Kemenkes membuat Digital Maturity Index. Indeks tersebut menilai rumah sakit dari segi tata kelola, organisasi, dan rencana sumber daya manusia mereka dalam mengalokasikan personel untuk fokus pada jaringan atau sistem TI.

Ksatria Medical Systems (KMS) memiliki solusi bagi rumah sakit, klinik, dan penyedia layanan kesehatan lain untuk mematuhi Permenkes No. 24 tahun 2022. Sistem kami mendukung integrasi antara RME pasien dengan SATUSEHAT.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang KMS dan integrasinya dengan SatuSehat, kami menyediakan sesi demo produk secara gratis. Silahkan memilih jadwal demo yang sesuai dengan ketersediaan waktu Anda dengan mengunjungi halaman ini. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai fitur-fitur di KMS, silahkan menghubungi nomer WhatsApp kami 0821-4520-5712 atau mengirimkan email ke sales@ksatria.com.

Artikel selengkapnya, ada di tautan berikut:

https://healthcareasiamagazine.com/exclusive/indonesias-journey-towards-electronic-medical-records

Jangan Lewatkan Konten Kami

Jadi yang pertama untuk mendapatkan berita terkini dan penawaran eksklusif ke e-mail Anda.