
Rekam medis elektronik (RME) merupakan sistem informasi dalam bidang kesehatan yang bertujuan untuk menyediakan catatan maupun informasi seputar data riwayat kesehatan, demografi, alergi, dll pasien yang terkomputerisasi atau berbasis elektronik.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menargetkan RME harus bisa berjalan di seluruh fasilitas kesehatan pada 2023.
- Artinya, mulai saat ini integrasi RME di setiap fasilitas kesehatan sudah dimulai.
- Upaya ini untuk mengganti rekam medis manual, sehingga pencatatan rekam medis pasien dan dapat diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi yang ke depannya akan menjadi aplikasi utama untuk kesehatan warga.
- Fasilitas kesehatan yang dimaksud berkisar dari rumah sakit, klinik, apotek, hingga laboratorium.
- Rekam Medis Elektronik (RME) ini merupakan pilar keenam teknologi kesehatan dalam transformasi kesehatan yang sedang digalakkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Pilar ini bertujuan membangun platform bagi seluruh masyarakat untuk mengakses dokumen kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
- Dalam pelaksanaannya, seluruh rekam medis dapat diakses oleh pasien melalui PeduliLindungi dan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan rujukan kapan pun pasien berpindah rumah sakit.
Untuk membaca arikel selengkapnya, ikuti tautan di bawah ini: