Apakah Tanda Tangan Elektronik Sah Secara Hukum di Indonesia?

Apakah Tanda Tangan Elektronik Sah Secara Hukum di Indonesia?

Tanda tangan merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen. Pada umumnya tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah. Di era digital ini, dokumen digital dapat ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

TTE di bidang kesehatan dapat menjadi sah jika memenuhi persyaratan keamanan dan integritas data yang ketat. TTE sering digunakan dalam berbagai aplikasi di bidang kesehatan, seperti rekam medis elektronik, resep elektronik, atau perjanjian konsultasi elektronik.

Ada beberapa standar dan regulasi yang harus dipatuhi untuk memastikan keabsahan TTE di bidang kesehatan. Di Indonesia, peraturan terbaru mengenai TTE adalah Permenkominfo Nomor 11 tahun 2022. Secara internasional, salah satu standar yang digunakan secara luas adalah ISO/IEC 27001 mengenai keamanan informasi.

Pada umumnya, keabsahan tanda tangan digital dalam bidang kesehatan didasarkan pada beberapa faktor, antara lain:

  • Identitas pengguna: TTE harus memuat informasi identitas pengguna yang sah dan terverifikasi.
  • Keamanan data: TTE harus diterapkan pada data yang telah dienkripsi dan dilindungi secara ketat dari akses yang tidak sah.
  • Integritas data: Perlu dipastikan bahwa data yang ditandatangani dengan TTE tidak dapat diubah tanpa rekam jejak perubahannya.

Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, TTE dapat dianggap sah dan mengikat secara hukum untuk digunakan dalam bidang kesehatan. Namun, tetap penting untuk mempertimbangkan bahwa penggunaan teknologi selalu memiliki risiko, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi yang terus-menerus untuk memastikan bahwa TTE tetap aman dan dapat diandalkan.

Saat ini produk kami Ksatria Medical Systems (KMS) telah mengembangkan TTE untuk dapat digunakan sebagai bagian dalam Rekam Medis Elektronik, khususnya terkait persetujuan pasien. Identitas pasien akan melekat pada dokumen yang sudah ditandatangani secara elektronik. Data akan tersimpan secara aman dan terenkripsi pada server yang dikelola dengan standar internasional. Perubahan data juga akan selalu dapat ditelusuri di sistem.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang KMS, kami menyediakan sesi demo produk secara gratis. Silahkan memilih jadwal demo yang sesuai dengan ketersediaan waktu Anda dengan mengunjungi halaman ini. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai fitur-fitur di KMS, silahkan menghubungi nomer WhatsApp kami 0821-4520-5712 atau mengirimkan email ke sales@ksatria.com.

Sumber Referensi:

https://tte.kominfo.go.id

https://indonesiabaik.id

Jangan Lewatkan Konten Kami

Jadi yang pertama untuk mendapatkan berita terkini dan penawaran eksklusif ke e-mail Anda.