Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES RI) Nomor 9 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Klinik adalah fasilitas layanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan medis dasar atau medis spesial sesuai dengan tenaga medis yang tersedia di klinik tersebut. Tenaga medis yang dimaksud adalah Dokter, Perawat dan Bidan. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan fasilitas yang disediakan, klinik dibedakan menjadi 2 yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama.
Klinik Pratama lebih sederhana dibandingkan dengan Klinik Utama dimana fasilitas yang dimiliki lebih lengkap dan kompleks. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan kedua klinik tersebut.
Klinik Pratama merupakan klinik tingkat pertama dari sistem jaringan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk menyelenggarakan layanan medis dasar atau primer. Klinik Pratama terdiri dari klinik – klinik kecil yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Tugas utama Klinik Pratama adalah menangani masalah kesehatan yang tidak terlalu parah dengan menyediakan pemeriksaan, pengobatan dan layanan kesehatan lainnya, juga memberikan layanan preventif dan promotif bagi masyarakat di wilayah sekitarnya. Selain itu Klinik Pratama berperan dalam mengidentifikasi masalah kesehatan yang lebih serius dan memberikan pertolongan pertama kepada pasien sebelum dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan tingkat lanjut seperti Klinik Utama atau Rumah Sakit.
Klinik Utama merupakan klinik tingkat lanjutan (tingkat kedua di bawah rumah sakit) dari jaringan pelayanan kesehatan dengan pelayanan kesehatan yang lebih spesifik dan terfokus pada penanganan medis yang lebih serius dan tindakan medis yang lebih rumit dengan bantuan peralatan medis lebih canggih. Klinik Utama terdiri dari klinik-klinik yang lebih besar dari Klinik Pratama, bertugas melayani pemeriksaan, pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya bagi masyarakat sekitarnya serta menerima pasien rujukan dari Klinik Pratama yang membutuhkan tindakan atau perawatan lanjutan.
Persyaratan untuk Klinik Pratama adalah minimal memiliki dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang terlatih disamping peralatan medis dan obat-obatan yang cukup. Sedangkan Klinik Utama memiliki persyaratan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Klinik Pratama, yakni selain memiliki dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang terlatih, Klinik Utama harus memiliki dokter spesialis, perawat yang terlatih dengan kompetensi yang lebih tinggi dan persediaan obat-obatan yang lebih memadai dan peralatan medis yang lebih memadai, termasuk perangkat lunak seperti Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS).
Ksatria Medical System (KMS) mendukung kebijakan pemerintah dengan menyediakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) and klinik baik untuk Klinik Pratama dan Klinik Utama.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang KMS, kami menyediakan sesi demo produk secara gratis. Silahkan memilih jadwal demo yang sesuai dengan ketersediaan waktu Anda dengan mengunjungi halaman ini. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai fitur-fitur di KMS, silahkan menghubungi nomer WhatsApp kami 0821-4520-5712 atau mengirimkan email ke sales@ksatria.com.